Nama : Hafizin Alzam
NIM : 11901351
A.
Pengertian
Kompetensi Guru
Kemampuan
merupakan hasil dari perpaduan antara pendidikan, pelatihan dan pengalaman.
Kemampuan atau kompetensi merupakan atribut yang melekat dalam diri seseorang.
Atribut yang dalam kamus Oxford adalah “kualitas yang melekat pada seseorang
atau sesuatu.
Istilah
kompetensi berasal dari bahasa Inggris yaitu “Competence means fitness or
ability” yang berarti kecakapan kemampuan. Menurut kamus besar bahasa Indonesia
(2006: 584) kompetensi adalah” 1). kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan),
2) kemampuan menguasai. Sementara Johnson (Sanjaya 2008: 145) menyatakan
“Competency as rational performance which save factorial meets the objective
for a desired condition”. Menurutnya kompetensi merupakan perilaku rasional
guna mencapai tujuan yang dipercayakan sesuai dengan kondisi yang diharapkan.
Dengan demikian suatu kompetensi ditunjukkan oleh penampilan atau unjuk kerja
yang dapat dipertanggungjawabkan dalam upaya dalam mencapai suatu tujuan. Dari
batasan tersebut, maka dapat diambil suatu kesimpulan bahwa kompetensi pada
dasarnya merupakan seperangkat kemampuan standar yang diperlukan untuk
menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal. Kompetensi dapat juga
diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang
direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.
Makna
kompetensi dipandang sebagai pilarnya atas kinerja satu profesi atau dalam
konteks ini adalah kinerja para guru. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki
oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya. Kompetensi
tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan maupun
sikap profesional, dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi adalah
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan. Menurut Finch & Crunkilton, (1992: 220) Menyatakan
“Kompetencies are those taks, skills, attitudes, values, and appreciation
thet are deemed critical to successful employment”. Pernyataan ini
mengandung makna bahwa kompetensi meliputi tugas, keterampilan, sikap, nilai,
apresiasi diberikan dalam rangka keberhasilan hidup/penghasilan hidup.
Hal tersebut dapat diartikan bahwa kompetensi
merupakan perpaduan antara pengetahuan, kemampuan, dan penerapan dalam
melaksanakan tugas di lapangan kerja.
Kompetensi guru terkait dengan kewenangan
melaksanakan tugasnya, dalam hal ini dalam menggunakan bidang studi sebagai
bahan pembelajaran yang berperan sebagai alat pendidikan, dan kompetensi
pedagogis yang berkaitan dengan fungsi guru dalam memperhatikan perilaku
peserta didik belajar (Djohar, 2006 : 130).
Kompetensi oleh Spencer dalam Moeheriono (2009:3)
didefinisikan sebagai karakteristik yang mendasari seseorang berkaitan dengan
efektifitas kinerja individu dalam pekerjaannya atau karakteristik dasar
individu yang memiliki hubungan kausal atau sebab-akibat dengan kriteria yang
dijadikan acuan, efektif atau berkinerja prima atau superior di tempat kerja
atau pada situasi tertentu (competency is an underlying characteristic of an
individual that is causally related to criterian referenced effective and or
superior performance in a job or situation).
Sudarmanto (2009:45) mengutarakan dalam tulisannya
bahwa kompetensi merupakan suatu atribut untuk melekatkan sumber daya manusia
yang berkualitas dan unggul. Atribut tersebut adalah kualitas yang diberikan
pada orang atau benda, yang mengacu pada karakteristik tertentu yang diperlukan
untuk dapat melaksanakan pekerjaan secara efektif. Atribut tersebut terdiri
atas pengetahuan, keterampilan, dan keahlian atau karakteristik tertentu.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan
bahwa kompetensi guru adalah hasil dari penggabungan dari
kemampuan-kemampuan yang banyak jenisnya, dapat berupa seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh
guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya. Menurut Suparlan
(2008:93) menambahkan bahwa standar kompetensi guru dipilah ke dalam
tiga komponen yang saling berkaitan, yaitu pengelolaan pembelajaran,
pengembangan profesi, dan penguasaan akademik.
Secara
rinci, ada 5 dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh semua
individu, yaitu :
1.
Task skills,
yaitu keterampilan untuk melaksanakan tugas-tugas rutin sesuai dengan standar
ditempat kerja.
2.
Task management
skills, yaitu keterampilan untuk mengelola serangkaian tugas yang berbeda yang
muncul dalam pekerjaan.
3.
Contigency
management skills, yaitu keterampilan mengambil tindakan yang cepat dan tepat
bila timbul suatu masalah dalam pekerjaan.
4.
Job role
environment skills, yaitu keterampilan untuk bekerja sama serta memelihara kenyamanan
lingkungan kerja.
5.
Transfer skill,
yaitu keterampilan untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja baru.
B. 4 Kompetensi Guru
1.
Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi
Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi
pedagogik yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan
karakteristik siswa dilihat dari berbagai aspek seperti moral, emosional, dan
intelektual. Hal tersebut berimplikasi bahwa seorang guru harus mampu menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip belajar, karena siswa memiliki karakter,
sifat, dan interest yang berbeda. Berkenaan dengan
pelaksanaan kurikulum, seorang guru harus mampu mengembangkan kurikulum tingkat
satuan pendidikan masing-masing dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Guru
harus mampu mengoptimalkan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan
kemampuannya di kelas, dan harus mampu melakukan kegiatan penilaian terhadap
kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan.
Sub
kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah :
a.
Memahami peserta
didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan memamfaatkan
prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan
mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
b.
Merancang
pembelajaran,teermasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan
pembelajaran yang meliputi memahmi landasan pendidikan, menerapkan teori
belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan
karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar,
serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c.
Melaksanakan
pembelajaran yang meliputi menata latar ( setting) pembelajaran dan
melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d.
Merancang dan
melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan
evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan denga
berbagai metode,menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk
menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memamfaatkan hasil
penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara
umum.
e.
Mengembangkan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi
memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan
memfasilitasipeserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
2.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik,
dan berakhlak mulia. Kompetensi Kepribadian, dilihat dari aspek psikologis
kompetensi kepribadian guru menunjukkan kemampuan personal yang mencerminkan
kepribadian a) mantap dan stabil yaitu memiliki konsistensi dalam bertindak
sesuai norma hukum, norma sosial, dan etika yang berlaku, b) dewasa yang
berarti mempunyai kemandirian untuk bertindak sebagai pendidik dan memiliki
etos kerja sebagai guru, c) arif dan bijaksana yaitu tampilannya bermanfaat
bagi peserta peserta didik, sekolah, dan masyarakat dengan menunjukkan
keterbukaan dalam berfikir dan bertindak, d) berwibawa yaitu perilaku guru yang
disegani sehingga berpengaruh positif terhadap peserta didik, dan e) memiliki
akhlak mulia dan memiliki perilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik,
bertindak sesuai norma religius, jujur, ikhlas, dan suka menolong. Sub
kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi
1.
Kepribadian yang
mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi
guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2.
Kepribadian yang
dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan
memiliki etod kerja sebagai guru.
3.
Kepribadian yang
arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta
didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan
bertindak.
4.
Kepribadian yang
berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadappeserta
didik dan memiliki perilaku yangh disegani.
5.
Berakhlak mulia
dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma religius
(imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani
peserta didik.
3.
Kompetensi
Profesional
Kompetensi
Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam,
yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan
substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur
dan metodologi keilmuannya. Kompetensi Profesional, mengacu pada perbuatan
(performance) yang bersifat rasional dan memenuhi spesifikasi tertentu dalam
melaksanakan tugas-tugas kependidikan. Mengenai perangkat kompetensi
profesional biasanya dibedakan profil kompetensi yaitu mengacu kepada berbagai
aspek kompetensi yang dimiliki seorang tenaga profesional pendidikan dan
spektrum kompetensi yaitu mengacu kepada variasi kualitatif dan kuantitatif.
1.
Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang
dimampu.
2.
Mengusai standar
kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang
dimampu.
3.
Mengembangkan
materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
4.
Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
5.
Memanfaatkan TIK
untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.
4.
Kompetensi
Sosial
Kompetensi
Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar. Kompetensi Sosial, artinya kompetensi sosial terkait dengan
kemampuan guru sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi dengan orang lain.
Sebagai makhluk sosial, guru berperilaku santun, mampu berkomunikasi dan
berinteraksi dengan lingkungan secara efektif dan menarik mempunyai rasa empati
terhadap orang lain. Kemampuan guru berkomunikasi dan berinteraksi secara
efektif dan menarik dengan peserta didik, sesama pendidik dan tenaga
kependidikan, orang tua dan wali peserta didik, masyarakat sekitar sekolah dan
sekitar dimana pendidik itu tinggal, dan dengan pihak-pihak berkepentingan
dengan sekolah.
1.
Bersikap
inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status
sosial keluarga.
2.
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua dan masyarakat.
3.
Beradaptasi di
tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.
4.
Berkomunikasi
dengan lisan maupun tulisan.
Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat
holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok
kompetensi guru meliputi (a) pengenalan peserta didik secara mendalam; (b)
penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (disciplinary content) maupun bahan
ajar dalam kurikulum sekolah (c) penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik
yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan
hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan (d)
pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan. Guru yang
memiliki kompetensi akan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional (Ngainun
Naim, 2009:60).
Tanpa
kompetensi, guru bak nahkoda di tengah samudra minus keahlian memadai,
sementara di depannya ombak tinggi siap menggulung kapal. Sudah pasti nahkoda
yang minus keahlian itu tidak bisa berbuat apa-apa, sementara kapalnya
tenggelam tersapu ombak ke dasar samudera. (Agus Wibowo & Hamrin, 2012 :
102) Kompetensi guru adalah salah satu faktor yang mempengaruhi tercapainya
tujuan pembelajaran dan pendidikan di sekolah, namun kompetensi guru tidak
berdiri sendiri, tetapi dipengaruhi oleh faktor latar belakang pendidikan,
pengalaman mengajar, dan lamanya mengajar. (Agus Wibowo & Hamrin, 2012 :
107)
Daftar Pustaka
Sutriyono,
4 Kompetensi Guru, Kemendikbud. Go. Id.
21 November 2020
Damax
Dyah Kirana, Pentingnya Empat Penguasaan
Kompetensi Guru Dalam Menunjang Ketercapaian Tujuan Pendidikan Sekolah Dasar,
Universitas Negeri Yogyakarta. 2015