Hafizin Alzam
Perangkat
pembelajaran merupukan hal yang harus disiapkan oleh guru sebelum melaksanakan
pembelajaran. Dalam KBBI (2007: 17), perangkat adalah alat atau perlengkapan,
sedangkan pembelajaran adalah proses atau cara menjadikan orang belajar.
Menurut Zuhdan, dkk (2011: 16) perangkat pembelajaran adalah alat atau
perlengkapan untuk melaksanakan proses yang memungkinkan pendidik dan peserta
didik melakukan kegiatan pembelajaran. Perangkat pembelajaran menjadi pegangan
bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium atau di
luar kelas. Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa penyusunan perangkat
pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan pembelajaran. Perencanaan
pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan RPP yang mengacu pada standar
isi. Selain itu, dalam perencanaan pembelajaran juga dilakukan penyiapan media
dan sumber belajar, perangkat penilaian, dan skenario pembelajaran.
Silabus
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 65 Tahun 2013 Tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa silabus merupakan acuan penyusunan kerangka
pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran.
Silabus
dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk
satuan pendidikan dasar dan menegah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap
tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan
rencana pelaksanaan pembelajaran. Silabus untuk mata pelajaran SMA secara umum
berisi:
- Identitas
mata pelajaran
- Identitas
sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas
- Kompetensi
inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam
aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari
peserta didik untuk semua jenjang pendidikan, kelas dan mata pelajaran.
- Kompetensi
dasar, berkaitan dengan kemampuan spesifik yang mencakup sikap,
pengetahuan dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran.
- Materi
pokok, memuat fakta, konsep, prinsip dan prosedur yang relevan dan ditulis
dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi
- Pembelajaran,
yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk
mencapai kompetensi yang diharapkan
- Penilaian,
merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan
pencapaian hasil belajar peserta didik.
- Alokasi
waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk
satu semester atau satu tahun, dan
- Sumber
belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau
sumber belajar lain yang relevan.
RPP
Menurut
Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum
Pembelajaran, bahwa tahap pertama dalam pembelajaran menurut standar proses
yaitu perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Selanjutnya dijelaskan bahwa RPP adalah
rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok
atau tema tertentu yang mengacu pada silabus. RPP mencakup beberapa hal yaitu:
(1) Data sekolah, mata pelajaran, dan kelas/ semester; (2) Materi Pokok; (3)
Alokasi waktu; (4) Tujuan pembelajaran, KD dan indikator pencapaian kompetensi;
(5) Materi pembelajaran; metode pembelajaran; (6) Media, alat dan sumber
belajar / bahan ajar; (7) Langkah-langkah kegiatan pembelajaran;
dan (7) Penilaian.
Lembar
Kegiatan Siswa (LKS)
Menurut
Depdiknas (2007), LKS adalah lembaran yang berisi tugas yang harus
dikerjakan oleh siswa. Tugas yang diperintahkan dalam LKS harus mengacu pada
kompetensi dasar yang akan dicapai siswa. Tugas tersebut dapat berupa tugas
teoritis dan tugas praktis (Abdul Majid, 2008: 176-177). LKS digunakan sebagai
sarana untuk mengoptimalkan hasil belajar peserta didik dan meningkatkan
keterlibatan peserta didik dalam proses belajar-mengajar.
Instrumen
Penilaian
Penilaian
bertujuan untuk mengumpulkan informasi tentang kemajuan belajar peserta didik.
Dalam Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Pedoman
Umum Pembelajaran dijelaskan bahwa penilaian dalam setiap mata pelajaran meliputi
kompetnsi pengetahuan, kompetensi keterampilan dan kompetensi sikap. Penilaian
dilakukan berdasarkan indikator-indikator pencapaian hasil belajar dari
masing-masing domain tersebut. Ada beberapa teknik dan instrumen penilaian yang
digunakan untuk mengumpulkan informasi tentang kemajuan peserta didik baik
berupa tes maupun non-tes antara lain tes tertulis, penilaian unjuk kerja,
penilaian sikap, penilaian hasil karya, penilaian portofolio dan penilaian
diri.
DAFTAR PUSTAKA
Kusumaningrum,
Sih. 2015. Pengembangan Perangkat Pembelajaran Berbasis Pendekatan Saintifik
dengan Model Pembelajaran PjBL untuk Meningkatkan Keterampilan Proses Sains dan
Kreativitas Siswa Kelas X. Tesis.
Pascasarja UNY
Majid, Abdul.
2008. Perencanaan Pembelajaran.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Masitah, Pengembangan Perangkat Pembelajaran untuk Memfasilitasi
Guru Menumbuhkan Rasa Tangung Jawab Siswa SD terhadap Masalah Banjir, Proceeding
Biology Education Conference, Volume 15,
Nomor 1. Oktober 2018
Zuhdan Kun
Prasetyo, dkk. 2011. Pengembangan
Perangkat Pembelajaran Sains Terpadu Untuk Meningkatkan Kognitif, Keterampilan
Proses, Kreativitas serta Menerapkan Konsep Ilmiah Peserta Didik SMP.
Program Pascasarjana UNY.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar